Dalamberkendara, pengendara memperhatikan rambu-rambu lalu-lintas dan menaatinya sehingga tidak mencelakaan diri sendiri dan orang lain. Terlatih dengan baik. Pengendara sudah terbiasa menggunakan kendaraan yang akan digunakan, misalnya sudah terbiasa mengendarai mobil. Jika belum terbiasa maka pengendara bisa meningkatkan risiko
lukaberat, 970 luka ringan, serta materi Rp ,-. Salah satu yang banyak mengalami kecelakaan adalah kendaraan pribadi khususnya sepeda sangat menetukan keselamatan di jalan raya. Seseorang yang dapat mengendalikan sikap di jalan raya berarti dapat mengendalikan emosinya. Dengan pengendalian emosi di jalan
Materi: Keselamatan di Jalan Raya (Lampu Lalu Lintas) AlokasiWaktu : 10 Menit A. Kompetensi Inti KI 1 : Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya KI 2 : Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai
Keselamatandi Jalan Raya Disukai Diunduh Dilihat . luring. RPP ini berisikan materi pembelajaran tentang keselamatan di jalan raya yang berfokus pada pengertian rambu lalu lintas dengan mempelajari materi ini di harapkan peserta didik dapat mematuhi dan memahami rambu-rambu lalu lintas saat berkendara dengan keluarganya {{ statusLike }}
Berdasarkanhasil analisa, pengambilan data dilakukan di Jalan Trans Papua pada STA. 1+350 – 3+430 sepanjang 2080 m, kerusakan yang terjadi sebesar 220 m², kerusakan jalan yang terjadi di Jalan
contoh karya teknik potong lipat dan sambung kelas 3 sd.
0% found this document useful 0 votes88 views30 pagesDescriptionkeselamatan jalan rayaOriginal Title143424_1. Materi-1 - Keselamatan Jalan RayaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPT, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes88 views30 pagesMateri-1 - Keselamatan Jalan RayaOriginal Title143424_1. Materi-1 - Keselamatan Jalan RayaJump to Page You are on page 1of 30 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 13 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 27 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis 2/9/2021. Foto Jamal Ramadhan/kumparanDalam kehidupan kita saat ini telah disediakan fasilitas berupa jalan raya. Tujuan adanya jalan raya yaitu untuk mempermudah akses ke suatu tujuan yang kita raya diperuntukkan bagi semua orang yang mengendarai transportasi darat. Ciri-ciri dari jalan raya yaitu memiliki ukuran yang lebih lebar, besar, dilapisi aspal dan bisa dilewati dari dua arah aktifitas manusia saat bepergian melewati jalan raya. Maka dari itu, banyak orang berlalu lalang melintasi jalan raya setiap saat. Dengan ramainya jalan raya, keselamatan adalah kunci agar kita sampai tujuan yang juga telah mengatur mengenai ketertiban di jalan raya guna memberikan keselamatan bagi para penggunanya. Aturan ini telah tertuang pada beberapa Undang-Undang yang telah melanggar aturan, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, sebelum itu, tahukah Anda maksud dari jalan raya sendiri?Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jalan raya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang disepakati. Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lari dan jalan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefinisikan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa 2/11/2021. Foto Sigid Kurniawan/Antara FotoJalan raya dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non dari laman resmi Daihatsu Indonesia, fungsi jalan raya sebagai prasarana transportasi dalam kegiatan ekonomi adalah pemerataan perekonomian dengan adanya jalan raya sebagai lain non ekonomi termasuk sebagai integritas bangsa, prasarana pertukaran budaya atau pun sebagai pendukung ketahanan dan pertahanan Keselamatan di Jalan RayaSeperti yang dituliskan di atas, dengan adanya Undang-Undang mengenai aturan di jalan raya, tujuan utamanya adalah untuk memberikan keselamatan di jalan di jalan raya merupakan suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau adalah untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
BAB X. Keselamatan di Jalan Raya - PJOK Kelas 8 SMP/MTS Ringkasan Buku SekolahKelas 8 SMP/MTSPJOKBAB X. Keselamatan di Jalan RayaA. Pengertian JalanBerdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;B. Pengertian Jalan raya Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri Digunakan untuk kendaraan bermotor2. Digunakan oleh masyarakat umum3. Dibiayai oleh perusahaan Negara4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutanGambar .Jalan Raya Sumber Pengertian Keselamatan di Jalan RayaSuatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari 1. Jalan Arteri2. Jalan Kolektor3. Jalan Lokal4. Jalan LingkunganE. Jenis Aktivitas di Jalan Raya1. Aktivitas Pejalan Kaki2. Aktivitas Bersepeda3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor5. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan MobilF. Pengertian Rambu Lalu LintasRambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut1. Rambu peringatan2. Rambu petunjuk3. Rambu Rambu Pengertian Markah JalanMarkah jalan tidak baku marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu Berkendaraan dengan MobilBerkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas1. Menerobos ampu merah2. Tidak menggunakan helm3. Tidak menyalakan lampu kendaraan4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara5. Melawan arus Contra Flow6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas7. Menerobos jalur busway8. Tidak menggunakan spion9. Berkendara melewati trotoar10. Mengemudi tidak konsentrasi pakai HPUntuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cekPromo Produk
keselamatan jalan raya Ada tiga pihak yang ikut serta dalam keselamatan di jalan raya, yaitu Pengendara mobil dan pengendara motor, Pejalan Kaki, dan Penumpang kendaraan umum Tersebut langkah keselamatan yang perlu siperhatikan oleh pihak pihak barusan. 1. Pengemudi Mobil dan Motor Senantiasa berkendara di samping kiri. Kecepatan mesti sesuai sesuai sama keadaan jalan. Mengemudi pada kecepatan yang aman dan senantiasa mencermati batas kecepatan. Senantiasa menggunakan sabuk pengaman dan meyakinkan kalau penumpang kamu lakukan hal yang sama. Tidak minum atau makan saat mengemudi. Ikuti kendaraan beda pada jarak yang aman. Janganlah berkomunikasi dengan orang diluar kendaraan kamu atau memakai hp saat mengemudi. Bila perlu mendahului kerjakan dengan hati-hati. Janganlah mengekor kendaraan lain Sebelumnya Kamu mengendarai kendaraan meyakinkan kalau Kendaraan ini benar layak jalan dengan hukum dan tehnis/fisik, berarti surat kendaraan lengkap dan SIM, Mempunyai polis asuransi yang syah dan berlaku. 2. Pejalan kaki Pejalan kaki saat di jalan raya senantiasa menyeberang jalan di titik/tempat yang telah ditetapkan pejalan kaki atau zebra penyeberangan. Senantiasa gunakan jalan trotoar yang ada. Janganlah menyeberang di tikungan di jalan dimana kamu tidak bisa lihat bahaya kendaraan yang melaju. Bila kamu jalan dalam grup, jalanlah sendiri-sendiri jangan berjajar. Saat menyeberang jalan, hati-hati dan cermati dan siaga pada kendaraan yang melaju. 3. Komuter selalu menanti bus untuk ditempat pemberhetian/selter bila naik dan berhentipun sekian. Janganlah keluarkan anggota badan/kaki atau tangan ketika kendaraan jalan.
materi keselamatan di jalan raya